SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sumali, warga Tambak Dalam Barat, Surabaya, menghajar mantan menantu sirinya, Siti Nur Hasanah (37), Rabu (12/7/2023) malam.
Sumali menambak, memukul dan membanting mantan menantunya itu di depan anak umur 7 tahun.
Pemicunya, Siti mengingatkan bahwa Sumali punya utang satu bungkus rokok di warung pracangan orang lain.
Awalnya, dia didatangi tetangganya yang membuka usaha warung pracangan. Tetangga itu meminta tolong Siti agar membantu menagih utang 1 bungkus rokok seharga Rp 30 ribu ke Sumali.
Siti kemudian bersedia. Pasalnya, Siti dan mantan mertuanya bertetangga. Rumah mereka hanya selisih tiga rumah.
Namun, Sumali marah-marah. Sumali justru mengungkit mahar gelang dari anaknya saat menikahi Siti secara siri.
Siti pun kesal. Lantas mengungkit utang Sumali ke putrinya sebanyak Rp 450 ribu. Nah, saat itulah Sumali naik pitam kemudian
menjambak rambut Siti.
Kemudian, kepala Siti ditarik dan lehernya dicekik. Usai itu, Siti dibanting hingga tulang empuknya terbentur kursi. Setelah jatuh, Siti masih ditendang berulang kali.
“Yang miris saya dianiaya tepat di depan putra saya yang masih kecil berumur 7 tahun. Saya langsung minta tolong ke saudara-saudara untuk lapor ke polisi,” kata Siti.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Korban melapor didampingi pengacara. "Saya harap polisi serius menangani kasus ini secara serius, apalagi kejadian ini terjadi di Surabaya Kota yang mengutuk semua bentuk kekerasan apalagi terhadap wanita," ujar Gufron selalu kuasa hukum Siti.