"Saat saya bertanya, VA berjanji akan membayar 1,4 persen dari total yang diinvestasikan," terangnya.
Ternyata VA hanya berjanji memberikan keuntungan sekitar 1 persen. Tapi, FS tidak menerima pengembalian apapun dari VA.
"Kemacetan terjadi sejak Maret 2023 sampai sekarang. Padahal dia berjanji akan memberi keuntungan tiga bulan. Setelah lewat tiga bulan, dia menghilang," bebernya.
Bila ditotal, dana milik FS yang mengendap di kantong VA mencapai Rp 250 juta. Bila dengan bagi hasil yang dijanjikan, dananya mencapai Rp 425 juta.
Bila ditotal keseluruhan kerugian seluruh korban, bisa mencapai Rp 20 miliar.
Para korban sudah berusaha menempuh jalur damai dengan VA. FS dan korban lain sempat menghubungi VA melalui WA dan datang ke rumahnya, tapi VA berkelit dan menghilang.
Akhirnya para korban membuat pengaduan di Polsek Kedungkandang pada April 2023, dan Polresta Malang Kota pada pada Juni 2023.
"Rencanananya kami membuat pengaduan ke Polda Jatim pada Juli ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Samsudin sudah memanggil VA sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.
"Kami memanggil dua untuk klarifikasi. Bila tidak hadir lagi, kami bisa menaikkan status perkara, atau menjemput dia," kata Samsudin.