SURYAMALANG.COM, - Nasib pengantin nikah di Polres karena calon istri jadi tersangka baru-baru ini jadi kisah haru.
Pasangan bernama Sofi Maharisma (20) dan Agung Prastyo itu pun terpaksa pisah 30 menit setelah akad nikah.
Agung Prastyo menjadi kekasih yang ternyata tetap setia menikahi Sofi Maharisma kendati istrinya itu jadi tersangka.
Sofi Maharisma merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang menjalani masa penahanan.
Lebih sedih lagi, Sofi merupakan tersangka kasus TPPO yang baru ditahan sejak bulan Juni 2023 lalu.
Kendati baru masuk penjara, namun niat Agung Prastyo untuk menikahi Sofi tidak surut.
Agung Prastyo akhirnya menikahi Sofi di ruang tahanan Mapolres Ciamis, Jumat (4/8/2023) lalu.
Baca juga: Nasib AJ Wali Murid Ketapel Mata Guru Kini Jadi Buron, Tetangga Sebut Memang Sering Bermasalah
Artikel Kompas.com 'Pasangan Ini Langsung "Berpisah" 30 Menit Usai Akad Nikah'.
Pernikahan berlangsung di ruangan besuk tahanan Polres Ciamis, dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai.
Selain itu ada juga saksi dari polisi termasuk Kapolres Ciamis AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro.
Ketika melangsungkan akad pernikahan, Agung Prastyo terlihat grogi sehingga harus mengulang.
Setelah mengulang sekali, akad nikah berhasil diucapkan dengan lancar dan disahkan oleh saksi dari polisi, Agung dan Sofi pun resmi menjadi pasangan suami istri.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, Polres Ciamis memfasilitasi saat Sofi mengajukan permohonan pernikahan di mapolres.
"Sebagai bentuk pelayanan kami kepada warga, dalam hal ini tahanan," katanya di Mapolres Ciamis, Jumat.
"Mudah-mudahan pengantin (perempuan) bisa segera menyelesaikan permasalahannya dan kembali kepada keluarga," jelas Tony.