Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Gaji PNS Saat Ini
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.
Baca juga: Sosok Yana Julio PNS Rela Pensiun Demi Jadi Artis, Dulu Sempat Tenar Kini Sudah Jarang Terlihat
Kenaikan Gaji 6 persen
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan pengumuman kenaikan gaji ASN pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.
Apalagi gaji ASN sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019.
Bahkan apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.