Polres Gresik Tembak Komplotan Jambret

BREAKING NEWS - Komplotan Jambret Didor Kakinya, Melawan saat Ditangkap Anggota Polres Gresik

Penulis: Willy Abraham
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan jambret yang beraksi di Kebomas, Gresik, diciduk Polres Gresik, Kamis (24/8/2023).

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap BHK, Sat Reskrim Polres Gresik telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut di atas yaitu MH dan OF.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.

Terhadap tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

 

Berita Terkini