"Sasaran pelaku adalah ibu-ibu yang dibonceng membawa tas diselempangkan."
"Kalau bawa tas taruh di tempat yang aman, ditaruh di bagasi motor kalau tidak taruh di depan," ucapnya.
Sebelumnya, MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIB.
Mereka melihat korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono termasuk Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.
Tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.