SURYAMALANG.COM, - Kenali ciri-ciri uang mutilasi yang sedang viral di media sosial yakni gabungan antara uang asli dan uang palsu.
Dengan uang mutilasi tersebut, pelaku bisa memperbanyak jumlah uang yang awalnya cuma satu lembar bisa disulap jadi dua lembar.
Kabar soal uang mutilasi muncul setelah beredar sebuah video di media sosial X atau Twitter.
Dalam video tersebut, uang mutilasi yang jadi contoh adalah nominal Rp 100.000.
Video itu menjelaskan, uang mutilasi adalah uang yang terdiri dari setengah uang asli dan setengah lainnya uang palsu berupa hasil cetakan printer.
"Jadi itu mutilasi itu setengah palsu setengah asli. Dan ini enggak diterima di bank. Sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi," tutur video tersebut, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Mobil Terguling Berisikan Ibu-ibu di Jalan Tol Bekasi, Untung Tak Ada korban
Artikel TribunJateng.com 'Ciri-ciri Uang Mutilasi, Satu Lembar Rp 100 Ribu Dijadikan 2 Lembar'
Tampak dalam video yang beredar, uang mutilsi tersebut memiliki perbedaan pada nomor serinya.
Hingga Jumat (8/9/2023), video tersebut telah dikomentari puluhan warganet dan disukai 669 pengguna media sosial X atau Twitter.
Tentu saja jika mendapatkan uang ini, pemilik tidak bisa memakainya lagi untuk transaksi.
Adapun ciri-ciri uang mutilasi nomor seri pada satu lembar uang berbeda atau antara uang asli dengan uang sambungan nomor serinya berbeda.
Selain itu, antara uang asli dan uang palsu teksturnya berbeda.
Uang mutilasi juga memiliki ciri-ciri ada lem-leman pada sambungannya.
Penipu bisa mengubah nilai uang Rp 100 ribu menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp 200 ribu.
Uang mutilasi merupakan salah satu modus pemalsuan uang agar penerima lengah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Roni Hartawan mengatakan uang mutilasi masuk dalam kategori merusak uang.
Hal itu diatur UU Mata Uang Pasal 25 Ayat 1, seperti merubah fisik uang seperti merobek, membakar.
"Tidak legal sebagai alat transaksi, segera lapor BI, masyarakat supaya memperhatikan ciri ciri uang rupiah," katanya kepada Tribunbanyumas.com (grup Suryamalang) Kamis (7/9/2023).
Pihaknya mengatakan masyarakat bisa menukar uang yang sudah rusak.
Uang rusak bisa diganti, misalkan uang yang diganti masih utuh itu 2/3.
Pihaknya mengatakan untuk tetap memperhatikan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Mau mutilasi atau palsu pasti akan kelihatan, nomer seri biasanya berbeda," jelasnya.
Oleh karena itu pentingnya sosialisasi Cinta, Bangga, Paham rupiah.
Apabila cinta bangga paham rupiah kemungkinan rusak sedikit.
"Cinta tidak hanya mengenali tapi juga menjaga rupiah itu. Saling kait mengkait dengan keadaan tersebut," jelasnya.
Untuk membedakan uang mutilasi dan uang asli, Rony memberikan beberapa tips.
Pada uang mutilasi, nomor seri yang tertera di uang itu biasanya tidak sama.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengenali perbedaan uang asli dan uang mutilasi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Dilansir dari Kompas.com (grup Suryamalang) (23/4/2023), berikut ciri-ciri uang rupiah asli:
1. Dilihat
Masyarakat dapat memperhatikan uang rupiah di bawah pencahayaan agar uang terlihat jelas.
Pastikan ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Selanjutnya, perhatikan logo Bank Indonesia pada pecahan uang kertas tersebut.
Pastikan pula ada angka berubah warna yang tersembunyi pada uang kertas dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Selain dilihat, Anda juga bisa meraba uang tersebut untuk memastikan bagian yang kasar.
Bagian yang kasar seharusnya terdapat pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa " NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Bagi tuna netra, mereka bisa meraba kode tuna netra di sisi kiri dan kanan untuk mengenali uang asli atau tidaknya.
3. Diterawang
Untuk mengenali uang palsu, bisa juga dengan cara mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.
Temukan gambar ornamen, gambar pahlawan pada pecahan tertentu, dan logo Bank Indonesia yang terlihat utuh.
Terkait beredarnya uang mutilasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemalsuan uang berkedok uang mutilasi termasuk tindak kriminal.
Pelaku tindak kriminal uang mutilasi menurunya bisa mendapatkn sanksi pidana.
“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.
Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:
1. Pasal 34
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
2. Pasal 35
Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
3. Pasal 36
Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah.
Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.
Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com