"Petugas harus seperti itu. Jangan hanya menerima uang tiket lalu dilepas gitu aja. Klien kami tidak tahu jika harus urus Simaksi," ujarnya.
Mustaji menambahkan tidak ada papan imbauan di kawasan Gunung Bromo, terutama Bukit Teletubbies, terkait hal-hal yang dapat merusak alam.
"Tidak ada papan imbauan saya sudah cek setelah kejadian kebakaran. Sekarang tampaknya sudah dilengkapi. Ini kelemahan petugas," urainya.
Sejauh ini polisi menetapkan penanggung jawab atau manajer pre-wedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
Akibat penggunaan flare tersebut, sekitar 50 hektar Lahan terbakar.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Manajer WO terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Kapolres Probolinggo AKBP, Wisnu Wardana di Mapolres Probolinggo Kamis (7/9/2023).
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang|Danendra Kusuma)