Pihaknya juga meminta, agar di dalam agenda sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh JPU maupun majelis hakim.
"Kami meminta pada agenda sidang selanjutnya, kedua klien kami dapat dihadirkan di ruang sidang. Untuk membantah berita atau kabar yang menyatakan, bahwa persidangan virtual ini adalah permintaan klien kami, sekaligus memaksimalkan pembuktian dari sisi klien kami. Namun permintaan tersebut belum bisa di lpenuhi, baik oleh majelis hakim maupun JPU dengan alasan pertimbangan keamanan dan kesehatan," tandasnya.