Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

Tabiat Ayah Kandung yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Suka Bikin Onar dan Hampir Diusir Warga

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabiat Ayah Kandung yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Suka Bikin Onar dan Hampir Diusir Warga

SURYAMALANG.COM, - Tabiat ayah kandung yang siksa bocah 7 tahun bersama keluarga di Malang baru-baru ini terungkap. 

Ayah kandung korban berinisial JA (37) ternyata suka membuat onar sampai hampir diusir oleh warga kampung.

Perangai JA yang buruk ternyata juga dibarengi aksi kejam yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. 

Tidak hanya JA, empat anggota keluarga yang lain juga melakukan penganiayaan terhadap bocah 7 tahun berinisial D tersebut. 

Aksi keji dilakukan selama 6 bulan di rumahnya wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan baru terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Seorang warga sekitar berinisial M (32) mengatakan, kepribadian para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban" ujar M kepada Suryamalang.com Kamis (12/10/2023).

"Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri" imbuhnya. 

"Selain tertutup, juga tidak mau diatur," lanjutnya. 

Baca juga: Update Bocah Korban Penganiayaan di Kota Malang, Didampingi Relawan dan Dipantau 3 Dokter

Perilaku mereka dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan.

Sebenarnya, warga telah sepakat mengusir ayah kandung korban JA dari lingkungan tersebut. 

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelas warga M. 

M juga mengungkap profesi ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja" kata M. 

"Kalau ayah kandung korban merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.

Kini kondisi bocah 7 tahun di Malang yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan satu keluarga itu mulai membaik.

D kini ditangani oleh 3 dokter sekaligus, yakni dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi.

Berat badan bocah tersebut bahkan sudah mengalami kenaikan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari.

"Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram" ujar Yuning Kartikasari Jumat (13/10/2023).

"Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya," imbuhnya. 

Baca juga: Kondisi Mengenaskan Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Satu Keluarga, Drop dan Terindikasi Busung Lapar

Kondisi bocah 7 tahun berinisial D dirawat di rumah sakit (Youtube KOMPASTV)

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Yuyun ini menyebut pihaknya terus mendampingi korban D di rumah sakit.

"Kami temani secara bergantian, sif 12 jam. Sif pagi maupun sif malam," tambahnya.

Yuyun juga menambahkan, pihak RSSA turut memberikan perhatian penuh kepada korban D.
 
"Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak dan dokter bedah ortopedi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, D menjadi korban penganiayaan dan penyekapan dari keluarganya sendiri. 

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka itu antara lain JA (37) ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65) dan paman tiri korban SM (43).

Dari hasil pemeriksaan para tersangka menyiksa korban cuma karena sering rewel. 

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto Kamis (12/10/2023). 

Baca juga: Kronologi Penyiksaan Kejam Satu Keluarga Terhadap Bocah 7 Tahun di Malang, Dicelupkan ke Air Panas

Rumah tersangka penganiayaan bocah 7 tahun yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan terakhir. (SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan)

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Kukuh Kurniawan)

Berita Terkini