Berita Malang Hari Ini

Update Bocah Korban Penganiayaan di Kota Malang, Didampingi Relawan dan Dipantau 3 Dokter

kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang kini berangsur membaik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Kukuh Kurniawan
Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan saat menjalani perawatan di RSSA. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang kini berangsur membaik.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari.

"Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram. Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Yuyun ini mengatakan, bahwa pihaknya terus mendampingi korban D di rumah sakit.

"Kami temani secara bergantian, sif 12 jam. Sif pagi maupun sif malam," tambahnya.

Yuyun juga menambahkan, bahwa pihak RSSA turut memberikan perhatian penuh kepada korban D.

"Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved