"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," lanjutnya
Dijelaskan lebih lanjut, KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.
"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya," terang Ahmad Bahar.
"Jadi semacam Koas. Kalau Koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," bebernya.
Langkah selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke kepolisian.
"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda, jadi kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak Hukum. Kita menunggu hasil proses dari sana," ungkap Ahmad Bahar.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com