Berita Pasuruan Hari Ini

APINDO Datangi Pj Bupati Pasuruan, Protes Usulan Kenaikan UMK 6,13 Persen

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran pengurus DPK APINDO saat menemui Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di pendopo Bupati.

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan menyesalkan tingginya usulan kenaikan UMK 6,13 persen yang akan disampaikan Pemkab Pasuruan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu disampaikan Ketua DPK APINDO Kabupaten Pasuruan Nurul Huda saat mendatangi Pendopo Bupati Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/11/2023) siang bersama sejumlah pengurus DPK APINDO.


Dia mengaku kecewa dengan kebijakan Pj Bupati Pasuruan yang berencana mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2024 sebesar 6,13 persen. Bagi APINDO, usulan itu sangat tidak berdasar dan jauh dari ketentuan PP nomor 51 tahun 2023.


Dalam PP nomor 51 tahun 2023 ada ketentuan kenaikan UMK menjadi 3 bagian. Yakni variable alfa 0,1 sebesar 0,53 persen, senilai Rp 24.021, Atau alfa 0,2 dengan presentase sebesar 1,06 persen senilai Rp 48.041.


Serta alfa 0,3 dengan persentase sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062. Kenyataannya, Pemkab berencana mengajukan besaran kenaikan UMK sekitar Rp 276.778.


“Kami ingin meminta penjelasan Pj Bupati atas besaran UMK yang diajukan. Bagi kami, usulan yang diajukan, melanggar regulasi, yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” katanya.


Huda menguraikan, jika Pemkab  tidak memiliki dasar hukum, maka usulan ini cacat hukum. Bila cacat hukum, tentu apa yang menjadi usulan, tak harus dipatuhi. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat.


Dia kembali menyampaikan, kenyataan di lapangan, ketentuan UMK tidak berjalan, sebab itu hanya sebuah angka. Banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK sekarang.


“Jika ini dibiarkan secara terus menerus , maka akan memicu resiko konflik perburuhan. Karena, rata-rata persoalan ketenagakerjaan, berkaitan dengan UMK yang diusulkan Bupati,” tambahnya.


Apalagi, kata dia, adanya Perda Kabupaten Pasuruan, nomor 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan yang tidak bisa dijalankan. Maka, itu akan terus memicu potensi perburuhan yang terus bermunculan. 


Sekadar informasi, UMK Kabupaten Pasuruan saat ini Rp 4.515.133,19. Jumlah itu, 50 persen diatas Kota dan Kabupaten yang ada di sekitar Kabupaten Pasuruan. Baik Kota Pasuruan ataupun Kota/Kabupaten Probolinggo. 


Huda menyampaikan, jika usulan kenaikan UMK ini dipaksakan, maka yang terjadi dan dirugikan lagi - lagi buruh yang notabene adalah masyarakat Kabupaten Pasuruan sendiri.

 

“Pemerintah juga harus memikirkan kemungkinan perusahaan pindah ke daerah lain, yang UMKnya jauh lebih rendah dibandingkan di Pasuruan, atau efisiensi dengan mengurangi buruh jumlah buruh,” paparnya


Dia mengakui memiliki data jumlah perusahaan yang sudah angkat kaki dari Kabupaten Pasuruan ke daerah lain. Sekalipun tidak merinci, ia menyebut tahun ini sudah ada 10 perusahaan yang pergi.


“Bahkan, kabar yang kami peroleh, ada lima perusahaan yang rencananya juga akan hengkang. Kami berharap Pj Bupati bisa memberikan gambaran terhadap kondisi di Kabupaten Pasuruan ke Provinsi,” sambungnya.


Pj Bupati Pasuruan Andriyanto rumusan usulan UMK ini berdasarkan penyesuaian inflasi yang mencapai 6,13 persen.  Ia mengaku tetap dengan berpedoman pada PP 51 tahun 2023.


“Usulan itu didapatkan dengan menggunakan variable alfa 0,3. Kami juga memasukkan tambahan inflasi yang semula dalam rumusan yang ada, ketemu 5,23 persen,” kata Andriyanto usai bertemu dengan APINDO.


Tapi, dengan penambahan inflasi itu, diminta untuk dilakukan penyesuaian inflasi di Surabaya, sehingga ketemu 6,13 persen. Ia mengaku , sudah mengusulkan perangkaan tersebut ke Gubernur. 


Dia mengaku mengusulkan tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062.


Serta, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, yang akhirnya ditemukan persentase hingga 5,23 persen atau senilai Rp 236.231. Dan variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya.


Dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen atau  kenaikannya sekitar Rp 276.778. Ia menambahkan, sudah menerima masukan dan saran dari APINDO Kabupaten Pasuruan.


“Kami  juga akan berikan penjelasan, saat diberi ruang untuk konfirmasi berkaitan usulan tersebut agar bisa menjadi pertimbangan Gubernur terkait dengan situasi industri melalui aspirasi APINDO ini,” tutupnya. 

Berita Terkini