UMK Kota Batu 2024

UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 Persen, Di Bawah Usulan Pemkot Batu dan SPSI Kota Batu

Penulis: Dya Ayu
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Upah Pekerja. UMK Jatim 2024 telah ditetapkan Gubernur Jatim, Kamis (30/11/2023)

SURYAMALANG.COM, BATU - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (30/11/2023) kemarin telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khusus untuk Kota Batu mengalami kenaikan sebesar 4,1 persen dari tahun lalu dan menduduki peringkat ke-9 dari 38 daerah di Jawa Timur, dengan angka sebesar Rp 3.155.367. Sebelumnya UMK Kota Batu pada tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367.

Kenaikan 4,1 persen ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu yakni 4,6 persen atau sebesar Rp 3.177.764.

Menanggapi hal ini Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan, penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah. Sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023.

"Saya berharap semua pihak melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," kata Aries Agung Paewai, Jumat (1/12/2023).


Ia juga menambahkan, nilai UMK ini juga mempertimbangkan perekonomian dan inflasi daerah serta beban kebutuhan rumah tangga.


UMK di Kota Batu dari tahun 2021 hingga 2024 mengalami kenaikan meski tak signifikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801, tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637, tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367 dan tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.


Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479, kota Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275, Kota Malang Rp 3.309.144 dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838.


Dasar penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.


Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prokopim Setda Kota Batu.(myu)

Berita Terkini