SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Upah Minimum Kota Kediri tahun 2023 naik 4,20 persen atau hanya menjadi Rp Rp 2.415.362. Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Pemkot Kediri, Bambang Priyambodo, berharap, upah itu bisa membuat semua karyawan sejahtera.
Bambang mengharapkan, target perusahaan juga terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja harus dijaga karena saling membutuhkan.
Total ada 481 perusahaan yang ada di Kota Kediri. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan semua perusahaan di Kota Kediri sudah memberlakukan UMK di perusahaannya.
“Selama dua tahun ini tidak ada pengajuan penangguhan, artinya semua perusahaan bersedia dan sepakat pada UMK yang ditetapkan. Saya yakin semua perusahaan di Kota Kediri sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bambang saat sosialisasi UMK UMK Kota Kediri 2024, Jumat (1/12/2023).
Sosialisaasi ini dihadiri 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan,
Bambang berharap dengan kenaikan UMK, keputusannya bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan meningkatkan produktifitas serta kesejahteraan bagi para pekerja.
“Kita tidak bisa mengundang semua perusahaan jadi sosialisasi akan kita lakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodir semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Menurut dia, sosialisasi UMK Kota Kediri 2024 mengacu pada regulasi PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelasnya.
Kota Kediri mulai memproses UMK diawali rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan pada 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20 persen atau naik sebesar Rp 97.245 dari UMK Kota Kediri tahun 2023.