Berita Tulungagung Hari Ini

Pemilik iPhone 12 Pro Max Izinkan Calon Pembeli Pergi Sebeluim Bayar di Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Resmon Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, Kamis (7/12/2023) malam. IM diduga telah membawa kabur HP merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

“HP itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook HP dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Mujiatno.

 

Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.

 

Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

 

Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung. 

Berita Terkini