B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.
Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa iPhone miliknya kembali.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Mujiatno.
Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasar data dan keterangan yang disampaikan B.
Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).
Polisi juga menemukan iPhone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.
Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.