Suami Mutilasi Istri

Suami yang Membunuh dan Memutilasi Istrinya di Malang Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti kasus suami mutilasi istri di Kota Malang, Selasa (2/1/2024).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55), dengan pasal berlapis.

Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/1/2024).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Di mana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka."

"Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."

"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban."

"Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.

Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.

"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah."

"Begitu juga potongan tubuh korban,  sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.

"Saat ini, jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RSSA."

Halaman
12

Berita Terkini