Rincian Vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, Ayah 14 Tahun - Anak 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 25 M

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun (kiri), Mario Dandy (kanan). Rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, ayah 14 tahun - anak 12 tahun penjara, ganti rugi Rp 25 miliar

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis Mario Dandy

Vonis terhadap Mario Dandy sudah dijatuhkan pada bulan September 2023 lalu. 

Sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun. 

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang (7/9/2023).

Dalam kasus ini, Mario Dandy menjadi terdakwa bersama kedua rekannya, Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Shane dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Kompas.com 'Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara' dan 'Pergolakan Batin Ayah D'.

Halaman
123

Berita Terkini