Bayar Ganti Rugi
Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada (7/9/2023).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.
Angka yang harus dibayarkan Mario Dandy itu persisnya adalah Rp 25.150.161.900.
Jumlah itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy guna membantu terdakwa membayarkan biaya restitusi itu.
Di lain sisi, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario jauh di bawah tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Lalu Mario Dandy menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario Dandy sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com