Berita Gresik Hari Ini

Biaya Tes Psikologi SIM Naik jadi Rp 100 Ribu, Satlantas Polres Gresik Sebut Bukan Kewenangan Polri

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana registrasi SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik, Selasa (9/1/2024). 

Menanggapi kenaikan tarif tes psikologi pembuatan SIM itu, Satlantas Polres Gresik menyatakan hal itu merupakan kewenangan pihak ketiga.

Disebutkan perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri.

Satlantas Polres Gresik memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. 

Seperti diketahui, hasil tes psikologi menjadi syarat pengurusan sim perpanjangan dan SIM baru.

"Sesuai undang- undang tes Psikologi merupkan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3," ujar Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).

Raden memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

"Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama," tambahnya. 

 


Tarif Pembuatan SIM BARU :


SIM A : Rp. 120.000
SIM A UMUM : Rp. 120.000
SIM BI : Rp. 120.000
SIM BI Umum : Rp. 120.000
SIM BII : Rp. 120.000
SIM BII UMUM : Rp. 120.000
SIM C :Rp. 100.000
SIM CI :Rp. 100.000
SIM CII : Rp. 100.000
SIM D : RP. 50.000
SIM DI : Rp. 50.000


Tarif SIM PERPANJANGAN :


SIM A :Rp. 80.000
SIM A UMUM : Rp. 80.000
SIM  BI : Rp. 80.000
SIM BI Umum : Rp. 80.000
SIM BII : Rp. 80.000
SIM BII UMUM :Rp 80.000
SIM C : Rp.75.000
SIM CI : Rp. 75.000
SIM CII : Rp. 75.000
SIM D : Rp.30.000
SIM DI : Rp. 30.000

 

 

 

Berita Terkini