Berita Surabaya Hari Ini

2 Pedagang Kakli Lima Perusak Pagar Pantai Kenjeran Tertangkap Setelah 2 Bulan Sembunyi

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERUSAK - Hariyanto dan Masyhuri, pedagang yang biasa jualan di Kenjeran ditahan Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus perusakan pagar pantai.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua pedagang perusak pagar pantai Kenjeran ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Identitas keduanya yaitu Harianto warga asal Kejawab Lor  dan Masyhuri warga Kalijudan.

Hariyanto dan Masyhuri merupakan pedagang kaki lima yang biasanya jualan di kawasan 'watu-watu'.

Iptu Mohammad Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, untuk menangkap keduanya polisi setidaknya membutuhkan waktu hampir satu bulan. Intel dikerahkan menggali informasi di lokasi.

"Kami melakukan koordinasi dengan Satpol PP yang saat kejadian sedang bertugas. Selain itu kami juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saki. Muncullah nama-nama pelaku beserta tempat tinggalnya," ucap Iptu Mohammad.


Setelah data dipastikan valid, anggota segera mengamankan bergerak para pelaku. Harianto saat didatangi di rumah di tidak ada tempt. Setelah melakukan introgasi ke orang-orang sekitarnya Harianto tertangkap di Jalan Kenjeran.


Ternyata saat itu Hariyanto berencana menuju Gresik. Ia ingin sembunyi di sana karena sudah mengetahui sedang dikejar-kejar polisi. Sedangkan Masyhuri ditangkap di Kalijudan.


Kasat menjelaskan Hariyanto dan Masyhuri terindikasi sebagai provokator. Mulanya, para pelaku yang sedang berjualan di pinggir jalan mepet dengan pagar 'watu-watu'  didatangi rombongan Satpol PP. Mereka dilarang jualan di lokasi tersebut karena bisa mengakibatkan jalan menjadi macet.


Dua pelaku ternyata tidak terima. Mereka mengajak pedagang lain melakukan aksi beramai-ramai merobohkan pagar pembatas yang ada di pantai.


"Dua orang ini ternyata juga pernah menghalau Satpol-PP dengan cara membuang sampah-sampah di tengah jalan," ujar Kasat Reskrim Iptu Mohammad.


Ia berharap masyarakat bisa menjadikan kasus ini sebuah pelajaran. Boleh melakukan demo, namun jangan sampai berlangsung anarkis. "Jangan pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak," tandasnya.

Berita Terkini