Berita Malang Hari Ini

Polisi Amankan Pria yang Acungkan Celurit di Kios Makanan Gondanglegi Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Gondanglegi, Kamis (18/1/2023).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aksi seorang pria paruh baya mengamuk dengan mengacungkan celurit terjadi di kios makanan terekam dalam sebuah vidoe pendek.

Video tersebut viral di media sosial Instagram. Tak lama usai tersebar videonya, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024) malam.

Pria bertato dengan mencangklong karung putih terlihat mengacungkan celurit ke setiap pengendara yang melintas.

Ia adalah Bambang Mulyono (54) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Malang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya video viral tersebut.

Mendapati informasi tersebut, kepolisian dari Polsek Gondanglegi lamgsung menuju ke lokasi kejadian untuk mengetahui kebenarannya.

"Saat petugas mendatangi lokasi tidak ditemukan pelaku yang ada di video tersebut," ujar Adnan, Kamis (18/1/2023).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi di lokasi kejadian. Kemudian, berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut. Yang diketahui ia merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Kurang lebih selama lima jam, sekira pukul 01.00 WIB polisi berhasil mengetahui keberaaan pelaku.

Saat itu pelaku tengah bersembunyi di rumah temannya yang ada di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi

"Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Adnan menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku mengacungkan celurit di tempat umum.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 

Berita Terkini