SURYAMALANG.COM , PASURUAN - Kondisi hutan konservasi dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang kini sudah beralih fungsi kian meresahkan warga.
Hutan Konservasi di wilayah Pasuruan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai banyak beralih fungsi menjadi lahan pertanian kentang.
Bahkan muncul dugaan kuat terjadinya perambahan hutan secara ilegal.
Informasi yang didapatkan, para petani yang diduga menjadi pelaku perambahan itu memanfaatkan hutan yang ada di wilayah TNBTS sebagai tempat menanam kentang.
Ada ratusan hektar lahan hutan yang sudah alih fungsi jadi lahan pertanian.
Petani lokal pun resah melihat alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, karena ini tidak sesuai peruntukan.
Imam, warga Pusung Malang Puspo Pasuruan mengeluhkan sikap pelaku perambahan hutan yang tidak takut dan tetap santai menanam kentang di lahan hutan itu.
“Kami juga sempat menyampaikan informasi ini ke pihak TNBTS. Namun hingga saat ini para penggarap tetap saja leluasa menanam kentang,” katanya, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, perambahan itu masih berjalan sampai sekarang, dan itu liar.
Dia mengeluhkan sikap TNBTS yang tidak pernah serius menangani laporannya ini.
“Tiap kali disampaikan selalu jawabannya akan kita sampaikan dan akan kita tindaklanjuti, tapi tidak pernah terealisasi sampai sekarang," sambung dia.
Menurut Imam, TNBTS terkesan memberi ruang kepada para perambah hutan untuk bisa menanam kentang di lahan tersebut.
“Sepemahaman kami, lokasi itu merupakan hutan konservasi yang tak boleh seenaknya melakukan perambahan atau alih fungsi di sana,” tambahnya.
Ia menyebut, setiap kali diberikan laporan dan masukan, TNBTS seringkali menyampaikan jawaban bahwa mereka ini keterbatasan personel.
“Seharusnya itu bukan menjadi alasan. TNBTS harusnya memanggil mereka dan memintanya untuk menghentikan alih fungsi hutan menjadi tanam kentang,” paparnya.
Imam menyebut, petani di sini semakin kecewa saat petani berusaha mengajukan kerjasama tapi selalu tidak mendapat izin dan jawaban yang diharapkan.
“Anehnya, ada ratusan hektar hutan konservasi yang alih fungsi menjadi lahan tanam kentang ini justru dibiarkan, tidak ada tindakan yang terukur,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I, Didit Sulastyo mengaku sudah menangani informasi dan masukan masyarakat ini.
Ia tidak menampik, memang ada oknum - oknum yang sengaja mengalihfungsikan hutan sebagai lahan pertanian untuk menanam kentang disana, dan jumlahnya banyak.
“Kami sudah ambil langkah itu. Kami sudah sosialisasikan ke para penggarap ilegal di sana. Kami pasang banner larangan untuk alih fungsi lahan,” ujarnya.
Menurut Didit, pihaknya sudah memberikan tenggang waktu bagi para penggarap untuk segera menghentikan tindakan melawan hukum ini.
“Dan itu sudah kami sosialisasikan. Kami juga sudag koordinasi dengan Forkopimcam, Kapolsek, dan Danramil. Kami sudah berikan himbauan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mengambil langkah persuasif. Jika sampai tenggang waktu mereka tidak meninggalkan kawasan itu, maka akan ada proses hukum.
“Ya kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka memang salah memanfaatkan hutan konservasi untuk tanam kentang, tapi mereka itu modal,” urainya.
Artinya, kata dia, dalam sosialisasi kemarin, TNBTS memberikan tenggang waktu satu kali panen. Mereka harus meninggalkan kawasan itu, karena itu ilegal.
“Kawasan konservasi tidak boleh dialifungsikan dengan alasan apapun, apalagi diizinkan untuk perubahab lahan. Itu yang harus dipahami semua pihak,” ungkapnya.
Sekali lagi, Didit menegaskan, jika sampai tenggang waktu himbauan itu diabaikan, maka TNBTS akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan