Berita Malang Hari Ini

Bapenda Kota Malang Luncurkan SPPT PBB di Awal 2024, Optimistis Target Rp 73 Miliar Tercapai

Penulis: Benni Indo
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (kiri) melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) saat Launching Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) PBB di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/1/2024). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan 288.233 SPPT PBB 2024 dengan target pajak daerah dari jenis pajak PBB sebanyak Rp73 M dapat tercapai.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sekaligus Pekan Panutan Lunas PBB di halaman depan Balai Kota Malang, Senin (29/1/2024).

Pada tahun 2024, Bapenda mendistribusikan 228.233 SPPT dengan target sebesar Rp73 miliar.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku optimis target Rp 73 miliar pada 2024 bisa tercapai.

Bahkan di awal tahun ini sudah ada satu wajib pajak yang melaporkan dan menyampaikan kewajibannya dengan nilai Rp 1,7 miliar. 

"Ini artinya ada respons positif dan kesadaran dari wajib pajak bahwa memang ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemkot Malang,” beber Wahyu, Senin (29/1/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, Wahyu mendorong adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Wahyu menyebut bahwa pembangunan Kota Malang sangat disokong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya didapatkan melalui pajak.

“Kami harapkan peningkatan kesadaran untuk merealisasikan kewajiban wajib pajak untuk membayar. Perlu dikuatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa memahami dan melihat pajak tidak sebagai beban tapi menjadi tanggung jawab kolektif," 

Dengan membayar pajak tepat waktu, Wahyu berkomitmen Pemkot Malang dapat dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Wahyu menuturkan bahwa Pemkot Malang tidak hanya mengejar perolehan PAD, namun juga menargetkan memiliki kemandirian fiskal. 

“Harapannya kemandirian fiskal ini dapat segera terealisasi sehingga kita tidak tergantung pada dana-dana dari pusat yang belum jelas berapa yang akan diberikan kepada daerah,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto menyampaikan bahwa kegiatan peluncuran SPPT PBB  sekaligus menjadi sarana sosialisasi bagi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Tujuannya untuk menumbuhkembangkan kesadaran wajib pajak agar dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan sehingga penerimaan pajak daerah dapat dicapai secara optimal,” ujarnya.

Dalam meningkatkan pelayanan dalam pembayaran PBB P2 ini, Bapenda juga menyediakan akses bagi wajib pajak untuk mencetak sendiri SPPT PBB-nya.

Dengan demikian, wajib pajak tidak harus menunggu SPPT PBB dibagikan, namun bisa secara langsung membuka e-SPPT Kota Malang melalui laman https://pajak.malangkota.go.id/.

Selain itu, Bapenda Kota Malang telah bekerja sama dengan Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, dan Kantor Pos untuk melayani pembayaran PBB.

Sebuah terobosan lain yang dilakukan Bapenda Kota Malang untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran adalah menyertakan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di masing-masing SPPT.



Berita Terkini