Kejari Tulungagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman dari tahun 2014 hingga 2019. Menurut audit BPPK, nilai kerugian negara Rp 800 juta.
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan korupsi di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Berdasar hitungan BPKP, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.
Kerugian ini diperoleh dari periode tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Angka potensi kerugian negara ini paling besar dibanding kasus korupsi di tingkat desa yang ditangani selama ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, mengatakan pihaknya berupaya cermat menangani kasus ini, agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak terkait.
"Kami menghindari jangan sampai ada celah hukum atau celah administrasi yang dimanfaatkan. Karena itu prosesnya sangat hati-hati," tegas Beni.
Proses audit potensi kerugian keuangan negara cukup lama karena ada 6 tahun anggaran.
Selain itu poin-poin yang diperiksa, termasuk pemeriksaan di lapangan juga banyak titik.
Kejari Tulungagung tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kami akan kembali meminta keterangan kembali 50 orang saksi yang sebelumnya pernah diperiksa," sambung Beni.
Saat ini penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka.
Namun proses penetapan ini harus melakukan mekanisme ekspose di internal Kejari Tulungagung.
Proses ini akan dilakukan setelah semua saksi yang ditentukan telah memberikan keterangan.
"Kami masih menyelesaikan pemeriksaan para saksi, sebelum menetapkan tersangka," pungkas Beni.