Jika mengacu pada penanganan kasus BBM ilegal yang melibatkan AW dari PT MCN dengan vonis rendah, akhirnya tidak memberi efek jera terhadap kejahatan mafia BBM ilegal.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Hakim tunggal di Pasuruan mengabulkan permohonan praperadilan pihak pemilik 5 truk tangki yang disita polisi atas dugaan mengangkut solar bersubsidi atau BBM ilegal.
Truk itu diamankan di sebuah gudang penyimpanan di Desa Sedarum Kecamatan Nguling, 20 Februari 2024 lalu. Diduga kuat, solar itu akan disalahgunakan.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil ini memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, Hakim mengabulkan permohonan pemohon, tapi hanya sebagian saja.
Hakim menilai penyitaan lima truk tangki ini tidak sah dan meminta lima truk untuk segera dikembalikan setelah ditetapkan
Sedangkan permohonan pemohon yang ditolak diantaranya permohonan putusan bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.
Yuliana, salah satu tim kuasa pemohon puas karena gugatan yang dilayangkan dikabulkan hakim tunggal. Menurutnya, ini sesuai harapan pemohon.
“Kami sejak awal memang merasa proses penggeledadan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan melebihi tenggang waktu,” kata Yuliana.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi mengaku menghargai dan menghormati putusan hakim tunggal dalam perkara ini.
“Tapi, untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu salinan amar putusan hakim. Kami harus lihat, apa yang salah, nanti akan diperbaiki,” katanya.
Yang jelas, kata Makung, anggotanya akan berusaha profesional semaksimal mungkin dalam penanganan setiap perkara yang ada, termasuk perkara ini.
“Nanti kami lihat, apa yang dikabulkan, apa yang ditolak. Kami akan pelajari, setelah itu kami akan tentukan langkah hukum kedepannya seperti apa,” tambahnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, mengatakan, kekalahan polres dalam praperadilan kasus BBM ilegal itu adalah kecerobohan.
Dia melihat, penggerebekan gudang di Sedarum yang disertai penyitaan kendaraan yang diduga untuk mengangkut BBM ilegal itu bisa disengaja bisa tidak.