“Tetapi tetap saja itu bagian dari rendahnya profesionalisme penyidik Polres Pasuruan Kota. Mereka mengabaikan hal yang sangat fundamental,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Bernyali! Sita Lagi 5 Truk Tangki Usai Melepas Sesuai Perintah Hakim Praperadilan
Lujeng menyebut, jangan sampai sidang praperadilan itu hanya semacam akal-akalan untuk cuci tangan karena ada intervensi pihak lain dalam kasus ini.
Intervensi itu ada kaitannya dengan upaya menggagalkan agar kasus bbm ilegal tersebut tidak sampai naik ke meja persidangan.
“Agar penyidik tidak kehilangan muka, maka penghentian kasus tersebut atas dasar perintah pengadilan, dan sah dihadapan konstitusi,” jelasnya.
Tetapi, kata dia, yang dipraperadilkan adalah masalah prosedur penangkapan saja, hanya aspek formilnya saja. Tetapi secara materiil belum.
“Jika terbukti terjadi tindak pindana pengangkutan BBM ilegal, maka penyidik harus membuat sprint baru agar muncul kesan polisi serius dalam kasus ilegal,” urainya.
Jika mengacu pada penanganan kasus BBM ilegal yang melibatkan AW dari PT MCN dengan vonis rendah, akhirnya tidak memberi efek jera terhadap kejahatan mafia BBM ilegal.
Aparat penegak hukum mestinya harus lebih empati terhadap rakyat, karena tindakan tersebut yang dirugikan adalah rakyat kecil.
BBM bersubsidi jenis solar yanh dibisniskan secara ilegal adalah bbm bersubsidi hak rakyat kecil, sehingga ketika disalahgunakan yang dirugikan rakyat.