SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Capres dan Cawapres nomor 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, melayangkan gugatan terkait Pilpres 2024 tentang adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos).
Menanggapi hal ini, anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dugaan pasangan nomor 01 itu bisa dijawab hanya dengan satu paragraf.
Hotman Paris menyampaikan, materi gugatan yang didalilkan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tidak jelas dan mengambang.
Sebab menurut Hotman Paris, isi gugatan Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan kebijakan bantuan sosial pemerintah ketimbang hasil Pilpres 2024.
Menurut Hotman, jika penyaluran bansos tidak sah maka mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah turun tangan sejak lama.
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," kata Hotman selepas sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," sambung Hotman.
Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies Baswedan.
Menurut Anies, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.