Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tanggapan Orang Tua Korban Terkait Tunggakan Gaji Suster IPS
Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma, sekaligus ayah dari korban, menanggapi soal keterlambatan gaji suster IPS.
Menurut Reinukky Abidharma, apa yang disampaikan oleh tersangka suster IPS atau Indah itu tidaklah benar.
"Tidak pernah terlambat satu kali pun."
"Dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujar Reinukky Abidharma kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/4/2024).
Reinukky Abidharma juga menambahkan, bahwa pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.
"Sekali lagi, kami ada buktinya semua."
"Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur), dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.