"Mari kita ikuti proses-proses demokrasi ini yang sekarang sedang mulai ditata dan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi."
"Ya biar itu berjalan, apa pun hasilnya nanti kita tunggu," tutur Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, salah satu ahli lingkungan yang dilibatkan Kejagung dalam menghitung kerugian kerusakan lingkungan di kasus korupsi PT Timah Tbk ini menyebut kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) dalam kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan, angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Perhitungan ini dilakukannya merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Berita lainnya kunjungi Google News SURYAMALANG.COM