Lukman Ladjoni, Direktur PT. Surya Bintang Timur di Surabaya tertipu hingga kehilangan uang Rp1,5 miliar.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menangani Emil Khasuna, terdakwa kasus tindak pidana penipuan. Orang tersebut mengaku kepada korbannya bekerja sebagai pegawai Pertamina yang ditempatkan di Amerika.
Terdakwa mengaku memiliki tabungan yang sangat banyak. Jumlahnya 100 juta dollar yang disimpan di Standard Commerce Bank of Dominica.
Terdakwa bersama Rachmad Zulfian (berkas terpisah) bersengkongkol menipu Lukman Ladjoni. Lukman adalah seorang Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Tak tanggung-tanggung, penipuan itu membuat korban kehilangan uang senilai Rp1,5 miliar.
Pada Rabu (17/4), Emil diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati menjelaskan penipuan itu bermula pada akhir Desember 2019 lalu Rachmad Zulfian mendatangi korban kalau memiliki seorang teman kerja sebagai pegawai Pertamina penempatan di Amerika. Rachmad juga mengatakan kalau temannya itu memiliki dana tabungan sebesar USD 100.000.000 disimpan Standard Commerce Bank of Dominica.
Orang yang dimaksud Rachmad ialah Emil. Korban dijanjikan bisa meminjam sebagaian uang tersebut asalkan korban bisa memberikan uang pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dana itu dipergunakan untuk biaya adminitrasi pencairan uang.
"Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke terdakwa Emil. Emil menyampaikan kepada Rachmad kalau masih kurang Rp 500 juta. Kemudian, 06 Maret 2020, Lukman Ladjoni," kata jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Masih kata jaksa Estik Dilla, selang dua bulan dana ditransfer, korban tidak memperoleh kabar apa-apa. Uang pinjaman yang dijanjikan juga tidak cair. Sehingga korban mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna.
Hingga akhirnya tiga orang tersebut pada April 2020 lalu bertemu di Hotel Sheraton Surabaya. Perjanjian pinjaman pun saat itu dibahas. Emil menyampaikan ke korban kalau uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica sudah cair. Namun, uang bisa ditransfer ke korban harus menggunakan rekening bank luar negeri.
"Korban Lukman akhirnya pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai, terdakwa Emil Khasuna juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut," ujarnya.
Korban pun mendesak Rachmad. Hingga akhirnya Rachmad mengaku kalau dana tabungan milik Emil adalah fiktif. Di situlah kasus penipuan tersebut terungkap.
Dari hasil penyelidikan Rachmad mengenal Emil gara-gara pernah meminta tolong pengurusan Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan oleh Standard Commerce Bank of Dominica untuk tempat perusahaan tempatnya kerja. Singkatnya, surat itu tidak terbit. Namun, Emil pernah menghubungi Rachmad menggunakan nomor telepon luar negeri.
Setelah itu perkenalan Rachmad dan Emil bersekongkol menipu orang. Dari kasus ini Rachmad mendapat bagian uang Rp50 juta. Sedangkan, sisanya dibawa Emil.