Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Cewek Korban Perampokan di Permata Suci Gresik, Pelaku Sudah Mengenal Korban
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea nya dulu.
"Dia (Azizatus) berbuat seperti itu karena memang ada niat jahat atau karena keadaan terpaksa. karena kalau melihat kondisi yang bersangkutan, dia juga merupakan korban dari investasi bodong. nanti mau kita gelarkan dulu sama minta pendapat ahli," tutur Aldhino.