Berita Sampang Hari Ini

Siasat Licik Tukang Jahit Kasur Menyetubuhi Anak di Bawah Umur di Sampang, Manfaatkan Situasi Sepi

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap Polres Sampang, Madura, Minggu (28/4/2024).

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial J (51) asal Desa Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, diringkus pihak kepolisian Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai tukang kasur keliling itu diduga tega menodai anak di bawah umur di Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Aksi bejatnya itu bermula, saat tersangka berkeliling menawarkan jasa menjahit kasur di area rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, 23 April 2024.

Kala itu, nenek korban memanggil tersangka dan singkatnya langsung memperbaiki kasur yang berada di dalam kamar.

Sedangkan posisi korban sedang bermain di depan kamar tersebut.

Melihat kondisi rumah sepi, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu untuk melakukan persetubuhan.

"Setelah aksi persetubuhan itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memeberi tahu kepada siapa pun," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (27/4/2024).

Pasca peristiwa itu korban mengalami trauma hingga tidak mau bertemu dengan orang yang tidak dikenal.

Hingga akhirnya mulai berani bercerita kepada keluarganya.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melapor ke polisi dengan harapan, tersangka menerima ganjaran yang setimpal.

Setelah rentetan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Begitu pun polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan jaket yang digunakan tersangka saat hendak beraksi.

"Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Sub pasal (1) UURI Nomor 35 tahun 2014," pungkasnya. 

 

Berita Terkini