Berita Surabaya Hari Ini

Tuntutan PPDB SMA/SMK Jalur Afirmasi Anak Buruh di Jatim dalam Aksi Hari Buruh, Sentil Pendidikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta aksi Hari Buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur saat bergerak memasuki Kota Surabaya, Rabu siang (1/5/2024). Salah satu tuntutan buruh soal pendidikan keluarga adalah meminta adanya kuota PPDB sekolah jalur afirmasi Anak Buruh

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Sejumlah tuntutan disuarakan para buruh atau pekerja yang melakukan aksi Hari Buruh di Surabaya, Rabu (1/5/2024) .

Puluhan ribu perwakilan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur yang begerak bersama masuk Kota Surabaya menuju kantor Gubernur Jatim itu mengusung tuntutan yang menyinggung sejumlah isu.

Baca juga: UPDATE Peringati Hari Buruh, Puluhan Ribu Peserta Aksi dari Beberapa Kota Masuk Surabaya Beriringan

Selain tentang isu ketenagakerjaan, buruh juga menyinggung soal isu sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Terkait isu pendidikan bagi keluarga atau anak buruh, para buruh menuntut kuota PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi anak buruh.

Jalur PPDB afirmasi khusus bagi anak buruh itu diharapkan bisa menghilangkan kasus putus sekolah di kalangan anak buruh yang tengah kesulitan ekonomi.

Jalur tersebut diminta memprioritaskan anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia.

Jalur PPDB afirmasi khusus anak buruh juga akan sangat membantu bagi buruh yang masih dalam proses perselisihan PHK, namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh Pengusaha. 

Tuntutan lain, soal Jaminan Sosial, Kesehatan, buruh meminta Pemrov membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jatim serta alokasi anggaran BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin (PBPU/BP Pemda).

Tak hanya itu, buruh juga meminta pemerintah memberikan sanksi administratif bagi perusahaan/pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bentuk sanksi tersebut bisa dengan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Dalam aksi May Day hari ini beberapa tuntutan buruh yang mendasar di antaranya, soal Ketenagakerjaan, buruh menuntut pemerintah mencabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Omnibus Law) serta menolak upah murah.

"Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh, yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Jatim yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jatim," tandas Wakil Ketua FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat.

Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Ribuan Massa Aksi May Day Mulai Tiba di Kantor Gubernur Jatim, Pj Gubernur Terima Perwakilan Massa

Tak hanya itu, pekerja juga masih konsisten menolak sistem kerja kontrak (outsourcing).

"Kami menuntut pemerintah provinsi Jatim untuk memperkuat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jatim berbasis teknologi (digital)," tandas Nurudin.

Halaman
12

Berita Terkini