"Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penganganan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim," lanjutnya.
Selain pengawasan terhadap outsourcing (alih daya), secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sitem kerja kontrak.
"Kami meyakini 99 persen penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Jawa Timur melanggar peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Pemrov Jatim juga diminta untuk segera mewujudkan Perda tentang Jaminan Pesangon. Ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jatim pada saat tahun pertama menjabat untuk periode 2019-2024.
"Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Khofifah Perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi," terangnya.