Berita Surabaya Hari Ini

Pengakuan Steven Antoni Sering Tukar Uang dari Bandar Narkoba Freddy Pratama

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steven Antoni adalah anak buah buronan gembong narkoba, Freddy Pratama yang sudah tertangkap. Ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencucian uang, setelah diamankan Mabes Polri di Thailand. Pada Kamis (2/5/2024), ia menghadapi sidang.

"Terkait pemberian uang dengan pecahan dollar Singapura sebanyak 400 ribu, 800 ribu dan 900 ribu. Saya tahu Fredy itu pengedar Narkoba," kata Steven di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 lalu pernah mengungkapkan total perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Freddy Pratama. Nilainya sangat fantastis. Sejak 2013 hingga 2023 mencapai Rp 51 triliun.


Steven Antoni adalah anak buah buronan gembong narkoba, Freddy Pratama yang sudah tertangkap. Ia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencucian uang, setelah diamankan Mabes Polri di Thailand. Pada Kamis (2/5/2024), ia menghadapi sidang.


Pada sidang tersebutlah, Steven dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad  Sidqi Amsyah mengungkapkan, hasil bisnis narkoba milik Freddy Pratama kerap kali mendapat uang tunai dalam bentuk dollar Singapura. Jumlahnya tidak pernah sedikit. Paling minim 400 ribu, pernah juga dia memegang uang 900 ribu dollar Singapura.


"Terkait pemberian uang dengan pecahan dollar Singapura sebanyak 400 ribu, 800 ribu dan 900 ribu. Saya tahu Fredy itu pengedar Narkoba," kata Steven di ruang Kartika 2 PN Surabaya.


Steven sering kali mendapat tugas membawa uang milik Freddy Pratama ke money changer untuk kemudian ditukar ke  dalam bentuk rupiah. Nah perlu diketahui, satu dollar Singapura jika dirupiahkan nilai tukarnya ialah Rp11.800 ribu. Jika ada 400 ribu dollar Singapura, maka nilai rupiahnya setara Rp4,7 miliar.


Sesuai amar dakwaan jaksa yang disusun oleh Fukron Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tertulis Steven mulai sering mendapatkan tugas menukar uang milik Freddy Pratama sejak 4 November 2019. Ia saat itu berjumpa dengan beberapa anak buah Freddy Pratama di salah satu hotel di Surabaya untuk menerima uang senilai 400 ribu dollar Singapura.


Setelah ditukar, uang dikembalikan lagi ke orang suruhan Freddy Pratama. Tugas itu kemudian berlanjut. Pada tahun 2020, ia dua kali pernah mendapat pekerjaan menukar uang dollar Singapura sebanyak 900 ribu. Berlanjut lagi pada nominal yang sama di tahun berikutnya.


Steven pun mengatakan, ada tiga rekening untuk menampung uang yang sudah ditukar. Namun rekening itu, dipegang oleh suruhan Freddy Pratama. Tidak diterangkan di dalam memori dakwaan setelah uang ditukar dalam bentuk rupiah, lalu dirupakan apa. Namun, jaksa sempat bertanya apakah Freddy Pratama memiliki rumah elit di Kencana Loka (BSD), Jakarta. Namun, Steven menjawab tidak tahu.


Ternyata di dalam bisnis hitam ini juga ada Steven-Steven lain. Misalnya, Facrul Razi alias Maskur diadili di Pengadilan Negeri Cilacap karena menampung transaksi jual beli narkoba sindikat Freddy Pratama. Deden Wahyudi alias Raditya juta diadili dalam kasus tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Steven tertangkap, setelah seseorang bernama Kosnadi dibekuk di Lampung.



Berita Terkini