Berita Surabaya Hari Ini

Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 Miliar, Erni Yulianti Pidanakan Dian Setyo Rianten

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erni Yulianti memidanakan teman SMP bernama Dian Setyo Rianten dan suaminya yang dinilai telah menipu.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Reuni berujung penipuan. Awalnya, Erni Yulianti bertemu teman masa kecilnya, Dian Setyo Rianten, setelah belasan tahun hilang kontak.

Mereka dulu berteman saat SMP. Seperti biasa, mereka awalnya saling tanya kabar dan berlanjut saling cerita kesibukan masing-masing.

Dian Setyo lalu pamer bahwa bersama suaminya memiliki banyak bisnis di antaranya kafe di kavling DPRD Sidoarjo dan budidaya ikan kerapu di Situbondo.

Erni yang juga merupakan pengusaha merasa tertarik setelah ditunjukkan profit bisnis budidaya ikan kerapu.

Diajaklah Erni melihat langsung bisnis tersebut di Situbondo.

Sampai di sana, para penjaga kolam menjelaskan ke Erni bahwa budidaya ikan kerapu itu memang benar miliik Dian Setyo Rianten dan suaminya, Alvin Wisnutara.

Pada saat itu, Dian mengaku kalau sedang butuh suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.

Diajaklah Erni investasi di usaha tersebut dan dijanjikan mendapat keuntungan beserta modalnya setelah 90 hari masa panen ikan kerapu selesai.

Tergeraklah Erni mentransfer dana Rp 2,5 miliar secara bertahap ke Alvin, suami Dian.

Namun, setelah Erni menyerahkan banyak uang, ternyata Dian sulit dihubungi.

Erni pun mengambil keputusan membawa masalah itu ke meja hijau.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5/2024), Jaksa Penuntut Umum Damang Amubowo mendakwa Dian dan suaminya melakukan tindak pidana penipuan.

"Terdakwa Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien pada 4 Agustus 2022 menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," terang amar dakwaan.


Di hadapan majelis ketua hakim yang diketuai oleh Taufik Tatak, Erni yang merupakan warga Lebak Timur itu mengaku kalau dana Rp 500 juta dari uang Rp 2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan.

Erni memang telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu.  Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana itu.


Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerjasama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang. Nilainya sebesar Rp 1,2 miliar. Utang tersebut sampai sekarang belum terbayar.

"Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini," ungkapnya.

Samuel, pengacara dua terdakwa menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan penipuan. Dasarnya lokasi pembibitan ikan kerapu ada.

Erni pun sudah melakukan survei ke tempat pembenihan ikan itu. Kliennya pun sudah menyerahkan uang kepada Dian senilai Rp500 juta.

"Kurang lebih Rp 500 juta ada yang bagian dari profit dan Rp 350 juta pengembalian modal. Kalau memang sesuai keterangan belum ada pengembalian, nyatanya sudah ada meskipun belum total. Dan yang harus diingat pilihan hukum pada masalah ini pilihan hukumnya bukanlah pidana. Harusnya lebih tepat ke perdata," ucapnya.

Berita Terkini