SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku mendengar banyak keluhan dari para pekerja mengenai rencana program Tapera.
Program itu rencananya akan memotong 3 persen pendatapan pekerja untuk program kepemilikan rumah.
Arif menyatakan, keluhan itu masih ia dengar secara informal.
Sejauh ini, ia belum mendapatkan aspirasi secara formal dari perwakilan pekerja di Kota Malang.
Ia akan menampung semua aspirasi lalu melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur.
"Nah ini (Tapera) yang menjadi polemik kami. Masih banyak yang kontra juga. Kami akan koordinasi lebih lanjut. Teman-temen pekerja telah menyampaikan ke kami, mereka masih keberatan," ujarnya.
Dari aspirasi yang ia dengar, potongan 3 persen tersebut cukup sulit karena pendapatan yang diterima pekerja saat ini masih belum ideal.
Di sisi lain, terdapat pekerja yang sudah memiliki rumah.
Lantas, apakah masih diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki rumah?
"Kalau ada potongan 3 persen lagi, mereka kesulitan. Mereka mengatakan, kenapa harus diwajibkan kan sudah punya rumah. Apapun yang menjadi aspirasi pekerja, akan kami sampakan ke Provinsi Jatim. Nanti rasanya akan disampaikan melalui serikat pekerja dan itu akan kami tampung semuanya," ungkapnya.
Mengantisipasi jika aturan itu berlaku, Arif berpendapat bahwa Kota Malang harus membuka lapangan kerja baru.
Kondisi itu harus dibuka agar masyarakat bisa mendapatkan lapangan pekerjaan.
Hingga triwulan pertama ini, Arif melaporkan nilai investasi baru telah tembus di angka Rp 820 miliar.
Angka ini lebih tingga dibanding tahun sebelumnya pada bulan yang sama.
Masuknya nilai investasi menandakan bahwa geliat ekonomi di Kota Malang tumbuh.