Berita Tulungagung Hari Ini

Dana Rp 64,16 Miliar Demi Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS serta Anggota DPRD Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DPPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung akan mendapat penghasilan tambahan pada Juni 2024.

Selain gaji rutin, mereka akan mendapatkan gaji ke-13 dan juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. 

Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 64,16 miliar.

Selain para ASN, gaji ke-13 juga akan diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. 

"Ada tiga komponen yang akan mendapatkan gaji ke-13, yaitu PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung," papar Kepala DPPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro. 


Galih merinci, ada 2.694 PPPK, 8.137 PNS dan 50 anggota DPRD Tulungagung yang akan menerima gaji ke-13.


Saat ini DPPKAD masih menyelesaikan pembayaran gaji reguler. 


Setelah gaji reguler, DPPKAD aman memproses pembayaran TPP ke-13 pada pertengahan bulan. 


Namun untuk TPP ini hanya akan diterima oleh PNS saja. 


"Sejauh ini belum ada ketentuan TPP untuk  PPPK," jelasnya. 


Setelah pembayaran TPP baru dibayarkan gaji ke-13 pada pertengahan bulan sampai minggu ke-3. 


Untuk anggora DPRD Tulungagung hanya akan menerima gaji pokok, tanpa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

Berita Terkini