Reporter: Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Pemkab Sumenep bakal menjatuhkan sanksi pada perempuan kepala sekolah berinisial SR yang tepergok sekamar dengan guru pria berinisial Y di sebuah perumahan, Kamis (30/5/2024) siang.
Perselingkuhan keduanya dipergoki suami SR bernama Beni Widarman yang kemudian melaporkan delik perzinaan ke Polres Sumenep.
Kepala sekolah dan guru itu sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau kesalahan mereka besar, bisa saja nanti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Sekretaris Pemkab Sumenep, Edy Rasiyadi, Senin (3/6/2024).
Ia akan memanggil kepala sekolah dan guru tersebut. Pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami akan panggil, kami akan periksa untuk mengetahui sejauhmana tingkat kesalahan mereka," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan itu sangat penting dilakukan untuk pengambilan keputusan.
Dia lantas mengimbau para ASN untuk menjadi teladan di masyarakat dengan cara menghindari perbuatan menyimpang, salah satunya soal perselingkuhan.