Tuban

Polres Tuban Janji Berantas Aktivitas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi, Tercatat Ada 33 Titik

Polres Tuban Janji Berantas Aktivitas Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi, Tercatat Ada 33 Titik

Editor: Eko Darmoko
IST
TAMBANG ILEGAL - Dua alat berat tampak terparkir di area tambang yang berada di wilayah Kabupaten Tuban. Polres Tuban janji memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. 

Laporan Muhammad Nurkholis

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Polres Tuban serius menyorot eksistensi tambang ilegal di Kabupaten Tuban.

Polres Tuban menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika Darsana, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan menjamurnya tambang ilegal di Tuban.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Satreskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Tuban,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Sejak Umur 11 Sampai 16 Tahun Gadis Belia di Tuban Dinodai Ayah Tiri, Terjadi Sampai 15 Kali

Selain itu, Made menambahkan bahwa Polres Tuban selalu komitmen untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang membandel di Bumi Wali.

“Kami sudah menindak tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” imbuhnya.

Made mengimbau bagi para pemilik tambang agar tidak main-main terkait perizinan.

Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal akan langsung ditindak tegas.

"Jadi sebelum kami tindak tegas, sebaiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya jika masih ingin melakukan aktivitas tambang," pungkasnya.

Baca juga: Suami di Tuban Tega Menjual Istri ke Pria Hidung Belang via MiChat, Tarif Dibanderol Rp 300 Ribu

Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Izin tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, Pemkab Tuban mencatat masih ada 33 titik tambang beroperasi tanpa izin.

Aktivitas ilegal tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug, yang tersebar di berbagai wilayah Tuban.

“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved