Pasalnya Susno Duadji menilai keterangan saksi Aep dan Dede sangat lemah sehingga menimbulkan polemik hingga sekarang.
"Kalau keterangan dari si Aep, termasuk Dede, dan Melmel itu sudah nggak ada bukti-bukti pendukung yang lain. Karena nggak ada bukti pendukung yang lain, maka laporan polisinya itu lemah," tegas Susno.
Baca juga: Carok Bermotif Asmara di Probolinggo Dipicu Pengakuan Istri yang Dipaksa Berzina oleh Sepupu
Itu sebabnya, Susno Duadji meminta Iptu Rudiana untuk segera muncul mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Kecuali ada pendukung lain, karena saksi ini kan lemah semua, kalau keterangan saksi yang lapor dengan pak Rudiana, itu didukung dengan alat bukti fisik, berupa hasil laboratorium, saya katakan berupa DNA, sidik jari, CCTV dan sebagainya, itu kuat," tambah Susno Duadji
Sementara itu, Susno Duadji mendukung langkah Polri dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong jika menggunakan bukti scientific.
Sebagaimana diketahui, Iptu Rudiana menjadi pihak yang melakukan penangkapan terhadap 8 terpidana.
Saat kejadian tahun 2016, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Delapan pelaku yang telah diadili adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Terbaru, Pegi yang diduga otak kejahatan telah diciduk namun penangkapannya menimbulkan kontroversi di masyarakat yang ragu akan keaslian pelaku.
Baca juga: Nasib Sopir Truk Lemas Ditarik Parkir Rp 1,3 Juta Oleh Emak-emak, Bayar Atau Tinggal Kunci Mobil
Peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota diduga geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.