SURYAMALANG.COM, - Berikut tarif perpanjangan SIM A dan SIM C mulai bulan Juli 2024 dan ada syarat baru di 7 daerah.
Di beberapa daerah itu, syarat perpanjangan SIM per bulan Juli 2024 dibutuhkan lampiran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Baik itu sepeda motor ataupun mobil, SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jakarta - Malang Vs Truk di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Tewas
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian adalah sebagai berikut;
SIM A: Rp 80.000
SIM B1 dan B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes rikkes jasmani Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 37.500.
Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan tidak boleh telat meski hanya sehari.
Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A dan C antara lain sebagai berikut melansir Kompas.com;
1. fotokopi KTP
2. fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Namun mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), syarat perpanjang SIM di sejumlah daerah ditambah dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
AKBP Faisal mengatakan ada 7 daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain;
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3, Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta
5. Kalimantan Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pengajuan Perpanjangan Online
Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sehingga, dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM secara online per Juli 2024?
Dilansir dari laman Digital Korlantas mengutip Kompas.com, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:
1. SIM lama yang akan habis masa berlakunya
2. E-KTP Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
3. Hasil tes psikologi Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Kemudian, untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi nomor handphone (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM lama
5. Pilih jenis SIM dan lokasi
6. Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan
8. SIM ditolak oleh Satpas Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman SIM diterima pemohon