Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan Mojokerto.
"Saat ditangkap, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menyebutkan, bahwa motif dari pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.
"Sampai ia (Halili) tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.