Berita Sumenep Hari Ini

Kelakuan Bejat Paman di Ruang Tamu, Rudakpaksa Ponakan Sendiri Usia 14 Tahun di Sumenep Lalu Kabur

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan Mojokerto.

"Saat ditangkap, H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa  ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menyebutkan, bahwa motif dari pelaku H  melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.

"Sampai ia (Halili) tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Berita Terkini