PPDB Malang 2024

Skandal Mark Up Nilai Raport di PPDB SMAN Kota Malang, Sosok yang Merubah Nilai Kini DICARI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pengambilan pin di PPDB SMAN 3 Kota Malang beberapa waktu lalu.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dugaan mark up nilai raport untuk ikut di PPDB 2024 jalur prestasi nilai raport masuk SMAN di Kota Malang mencuat.

Skandal mark up nilai raport sekolah dengan tujuan untuk lolos ke SMAN di kota Malang ini diungkap oleh para siswa sendiri.

Para siswa yang mencurigai salah satu rekan mereka, Sebut saja siswa X,  yang lolos masuk di SMAN 3 Malang dengan nilai yang berbeda dengan nilai raport sebenarnya menyampaikan kecurigaan itu pada wali murid

Walimurid yang mendapat laporan dari anaknya, betindak tepat dengan melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KOta Malang.

Untuk diketahui, skandal mark up nilai raport ini terungkap ketika si siswa X yang lulusan di SMPN 1 Kota Malang lolos masuk di SMAN 3 Malang lewat jalur prestasi nilai akademik rapot.

"Awal kecurigaannya ya justru dari anak-anak sendiri," kata salah satu walimurid di kantor suryamalang.com, Jumat (19/7/2024). 

Waktu itu, hari kedua jalur tersebut di PPDB di mana si X awalnya di peringkat 4. Teman-teman sekelasnya curiga.

"Dalam PPDB itu kan anak-anak/siswa bisa mengakses itu melihat nilai yang masuk," katanya.

Dari data yang diperoleh, si X itu nilai akhirnya (NA) harusnya tidak 91, 22.

Jika NA sebesar itu, maka nilai raportnya harus 93,98.

Sedang nilai rapot si X sebesar 88,78.

Dari sisi peringkat, si X di kelas juga tidak pernah masuk 10 besar di nilai rapot.

Sebagai informasi, di  jalur PPDB prestasi nilai rapor, penilaian diambil dari rapot semester 1 hingga 5.

Untuk menjadi NA, maka masih ditambah nilai indeks sekolah dan akreditasi sekolah.

Sesuai di Juknis PPDB, ada masa pra PPDB dimana sekolah mengisi nilai rapot siswa di aplikasi.

Selanjutnya, siswa melakan verifikasi pada rapornya.

Jika ada ketidaksesuaian, maka siswa bisa melaporkan ke sekolah/wali kelas untuk perubahan.

Atas kecurigaan teman sekelas itu, walimurid sudah menyampaikan kepada pihak sekolah, yaitu kepala sekolah.

Pihak walimurid lalu melakukan pengaduan/keluhan ke kantor PWI Malang Raya. 

Pada Jumat (19/7/2024) wali murid itu mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam audiensi yang ditemui Sekdin Tri Oki Rudianto di ruang kerjanya.

Oki menyebut  pihaknya sudah memanggil Kepala SMPN 1, Risna Widyawati terkait data yang bersangkutan, yaitu siswa X.

"Tolong, siapa yang main untuk dilacak," kata Oki. Sehingga didapat nilai sebenarnya. 

"Nilai sebenarnya itu yang kita sampaikan dalam surat ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota Malang dan Kota Batu.

Ia agak lupa tanggal persis surat Disdikbud Kota Malang ke Cabdin.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan SMK dan SMA berada dalam kewenangan Pemprov Jatim yaitu Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Sedang Disdikbud Kota Malang kewenangannya pada jenjang PAUD sampai SMP. 

"Hasil dari surat yang kita kirim itu, tindaklanjutnya bagaimana, kami masih belum dapat informasi dari Cabdin (Cabang Dinas)," akunya.

Termasuk tindakan apa yang akan dilakukan Cabdin/SMAN 3 atas dugaan mark up nilai rapor untuk masuk SMAN.

"Sebab kewenangannya kan pada Cabdin," kata Oki. 

Jika menyangkut personal di lingkungan Disdikbud, pihaknya akan membinanya. Yaitu pada PNS, P3K dan tenaga honorer. 

Pembinaan pada SMPN 1, tujuannya agar tidak terjadi pada sekolah lain.

"Intinya kami mengirim data yang benar pada cabdin," tegasnya.

Tentang siapa yang "bermain" juga akan ditelusurinya.

Siswa X mengambil pin/verifikasi berkas di SMAN lain.

Informasi yang diperoleh orangtua, verifikasi di SMAN pengambilan pin itu, operator tidak melakukan perubahan data apapun.

Para walimurid berharap hasil dari penyelidikan yang mungkin dilakukan oleh cabdin diharapkan ada hasilnya.

"Kami menunggu keputusan dari cabdin," kata mereka.

Apalagi saat pendaftaran kan ada pernyataan yang ditandatangani calon peserta didik dan tandatangan di atas materai dimana di salah satu klausulnya jika ada data yang tidak benar ada sanksinya.

Menurut walimurid, jika ada sanksi bagi siswa X nanti, maka itu sebagai akibat/tindakan.

Selain itu juga harus ditelusuri tentang siapa yang diduga merubah nilai akhirnya. 

Sementara Kepala Cabdin Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Hartini Ratna Dewi masih belum bisa dikonfirmasi untuk kasus ini.

 

Berita Terkini