Dugaan Korupsi di PT INKA Madiun

BREAKING NEWS Dugaan Korupsi Rp 20 Miliar di PT INKA Madiun pada Proyek Kereta di Kongo

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun beberapa waktu lalu.

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - DUGAAN korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 mliaran yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA) kini tengah didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Timur. 

Kejati Jatim mendalami  dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek kereta di Republik Kongo.

Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar, telah mengumpulkan sekitar 400 dokumen penting dari kantor pusat PT INKA  di Kota Madiun dan rumah-rumah pejabat terkait.

Penyidikan ini mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp 20-28 miliar.

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan ini terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai USD 11 miliar.

Di proyek itu, INKA menjadi project developer perkeretaapian dan intermoda.

Perusahaan BUMN itu berperan sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL.

Selain itu, INKA juga ikut andil Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah itu. 

Di dalam proyek ini, PT INKA bertanggung jawab sebagai penyedia lokomotif, gerbong barang yang bisa beroperasi mengunakan tenaga surya.

Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing.

Kejaksaan menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

"Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian," ungkap Saiful Bahri, Senin (22/7/2024).

Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan diduga ada  keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ini bisa  menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.

"Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini," jelas Saiful Bahri.

Hingga saat ini, bukti-bukti yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.

Halaman
12

Berita Terkini