SURYAMALANG.COM - Sosok Brigpol Akmal cabuli anak yatim piatu saat lapor sudah dilecehkan oleh pengurus panti asuhan menjadi sorotan.
Diketahui, NJ Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) dicabuli dua kali oleh pengurus panti dan oknum polisi saat melapor.
Awalnya, NJ yang merupakan anak yatim piatu tersebut mengalami pelecehan oleh Beni pengurus Panti Asuhan.
NJ dan 2 temannya lantas melapor ke Polsek Tanjung Pandan, Belitung.
Saat korban melapor ke Polsek Tanjung Pandan Belitung, korban bertemu Brigpol Akmal dan diarahkan untuk masuk ke ruangan yang berbeda dengan 2 temannya dengan dalih akan diberi sejumlah pertanyaan.
Namun saat di ruangan interogasi, Brigpol Akmal mengunci pintu dari dalam.
Brigpol Akmal lantas melakukan tindak pelecehan.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung IPDA Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Viral Konten Kreator Masuk Orang Rumah Tanpa Izin Untuk Buat Konten Uji Nyali, Dilaporkan Polisi
Baca juga: Miris! Seleb TikTok Tewas Saat Live Konten Mukbang Selama 10 Jam Non Stop, Hasil Otopsi Mengerikan
"Terjadi dugaan, pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, dengan inisial Brigpol AK," kata Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024).
Wayu mengatakan, korban bersama dua temannya ingin melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Beni pengurus Panti Asuhan terhadap NJ.
"Tiba di Polsek Tanjung Pandan, langsung bertemu dengan pelaku AK, lalu diarahkan masuk ke salah satu ruang di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.
Setelah korban bertemu Brigpol Akmal, ia diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban.
Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan mengutip TribunJateng.