SURYAMALANG.COM, - Intip jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Malang, Batu Surabaya dan Kota di Jawa Timur lainnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun.
Dari empat kategori pemutihan pajak kendaraan bermotor ini salah satu di antaranya adalah bebas bea balik nama.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
“Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini,” tulis akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024),
Ada empat kategori pemutihan pajak kendaraan bermotor di antaranya adalah;
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Diharapkan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program ini.
Baca juga: Malang Cardiovascular Update Kembali Digelar, Ada Sosialisasi Aplikasi Detak C
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti menjelaskan program pemutihan ini sengaja dilakukan Pemprov dalam rangka HUT RI ke-79.
"Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kresna di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).
Waktu pembebasan ini memang terbilang pendek dibanding biasanya hanya sekitar 1,5 bulan.
Meski demikian, Pemprov memprediksi, program pemutihan ini akan dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.
Dari catatan Bapenda Jatim, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00.
Baca juga: KPU Kota Malang Selesaikan Verifikasi Faktual Tahap Pertama Suara Dukungan Sam HC - Rizky Boncel
Lalu, Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.
Sedangkan Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.
Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.
"Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00," ujar Kresna.
(TribunJatim.com|Yusron Naufal Putra)