Pilkada Malang Raya 2024

KPU Kota Malang Selesaikan Verifikasi Faktual Tahap Pertama Suara Dukungan Sam HC - Rizky Boncel

KPU Kota Malang Selesaikan Verifikasi Faktual Tahap Pertama Suara Dukungan Sam HC - Rizky Boncel

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kota Malang telah merampungkan verifikasi faktual tahap pertama terhadap dukungan Heri Cahyono - Rizky Wahyu Utomo atau Sam HC-Rizky Boncel di Pilwali Kota Malang 2024.

Sebanyak 18.369 dukungan milik pasangan independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengungkapkan, bahwa dari 49.900 data syarat dukungan milik bapaslon independen Sam HC-Rizky Boncel, hanya 31.531 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi faktual tahap pertama.

Sesuai aturan, bapaslon independen harus memiliki 48.882 dukungan untuk bisa melaju di Pilkada Kota Malang 2024. Artinya, syarat dukungan Sam HC-Rizky Boncel masih belum memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi faktual pertama.

"Jadi berdasarkan hasil verifikasi faktual pertama, statusnya (bapaslon independen Sam HC-Rizky Boncel) belum memenuhi syarat," kata Toyib, Jumat (26/7/2024).

Meski begitu, Toyib menjelaskan bahwa Sam HC-Rizky Boncel masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi pertama tersebut. Adapun perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan bisa dilakukan hingga 1 Agustus 2024.

KPU Kota Malang akan kembali melakukan verifikasi faktual kedua atas perbaikan dokumen syarat dukungan bapaslon independen tersebut.

"Verifikasi kedua akan kami lakukan pada 5-14 Agustus 2024," tandasnya. 

Tim Kuasa Hukum Sam HC- Rizky Boncel melayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Malang usai diumumkannya hasil rekapitulasi verifikasi faktual pertama. Ada enam poin yang menjadi keberatan.

"Intinya kami keberatan karena verifikator baik di tingkat PPK maupun kelurahan sangat mudah menyatakan pendukung kami TMS,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum HC-Rizky Boncel, Susianto, Sabtu (27/7/2024).

Kuasa hukum menilai KPU tidak cukup kompeten untuk melakukan verifikasi. Keberatan lainnya adalah karena tim dari  Sam HC-Boncel tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi faktual.

Hal-hal itulah yang membuat pihak Sam HC-Boncel melayangkan keberatan kepada KPU Kota Malang saat hasil rekapitulasi verifikasi faktual pertama diumumkan.

“Seharusnya kami dilibatkan juga tapi kenyataannya hampir 90 persen tim kami tidak dilibatkan saat. Verifikator mudah sekali menentukan tidak memenuhi syarat pendukung kami hanya karena tidak dapat ditemui orangnya. Ini kan tidak adil,” jelas Susianto.

Pada tahap verifikasi faktual kedua, Susianto meminta KPU Kota Malang melakukannya dengan adil.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved